Pada tulisan terdahulu, saya telah membahas alasan kenapa kita harus
berinvestasi dan investasi apa saja yang perlu dilakukan. Perumahan,
Pendidikan. Kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan jiwa adalah kebutuhan
utama yang perlu dipenuhi antara lain melalui skema investasi. Sekarang saya
akan membahas skema tersebut satu persatu :
1. Perumahan
Satu hal yang saya pelajari tentang memiliki rumah adalah membelinya
sesegera mungkin. Harga rumah semakin hari semakin tidak masuk akal. Harga
rumah disebuah perumahan di daerah Bogor meningkat harganya lebih dari 30%
dalam hitungan bulan. Harga rumah second tidak jauh berbeda. Dengan
demikian, semakin cepat anda membeli atau mencicil rumah, akan semakin baik.
Inilah salah satu investasi utama yang hampir tidak memiliki resiko (selama
anda berhati-hati). Memusatkan perumahan sebagai target awal untuk dipenuhi
adalah hal yang sangat baik.
Investasi dalam bentuk properti (rumah) memang seolah tidak memiliki
resiko. Harga properti yang selalu meningkat memang menggiurkan. Tapi harus
diingat, properti bukanlah asset yang tergolong likuid. Artinya, rumah atau
properti anda tidak bisa langsung dicairkan menjadi uang ketika anda memiliki
kebutuhan mendadak.
Sama seperti ketika anda membelinya, menjual properti biasanya memang
membutuhkan jangka waktu. Ibarat mencari jodoh, para calon pembeli akan
mempertimbangkan banyak hal seperti kecocokan lokasi, akses jalan, kondisi
fisik dan status hukum properti, serta kesepakatan harga. Belum lagi faktor
kesediaan bank untuk pendanaan pembelian.
Kedua, kenaikan harga properti ditentukan oleh lokasinya. Memang
harga properti selalu akan meningkat. Tetapi tingkat kenaikannya berbeda-beda,
tergantung dimana letak properti tersebut. Kenaikan harga rumah di pinggiran
kota relatif lebih lambat dibandingkan dengan rumah di dalam kota. Harga properti
juga bisa menurun ketika lingkungan disekitarnya mengalami degenerasi. Kasus
Lumpur Porong Sidoarjo adalah contohnya. Perhatikan juga apakah lokasinya bebas
dari rencana pembangunan infrastruktur pemerintah.
Berinvestasi dengan membeli rumah bisa dilakukan dengan tunai atau
kredit. Pilihannya rumah yang dibeli bisa rumah baru atau second. Apapun pilihan anda, membeli rumah haruslah dilakukan
secara cermat. Banyak hal yang harus dipertimbangkan ketika anda hendak membeli
rumah. Berikut beberapa tips-tips yang perlu anda lakukan ketika membeli rumah
:
1. Cari informasi tentang pengembangnya
Di Indonesia,
konsumen perumahan seringkali memiliki posisi yang lemah dihadapan pengembang.
Apalagi ketika terkait kasus-kasus wanprestasi. Oleh karena itu, sebelum
membeli rumah yang dibangun oleh pengembang, dalami terlebih dahulu informasi
mengenai pengembang tersebut. Pelajari reputasinya, bagaimana pelayanannya
kepada konsumen, bagaimana hasil proyek sebelumnya, cek apakah ada masalah atau
keluhan konsumen dll.
2. Harga rumah dan biaya-biaya lainnya.
satu hal yang banyak
diabaikan oleh para pembeli adalah memahami terlebih dahulu seluruh biaya yang
dibebankan kepada pembeli. Diluar harga rumah, biaya-biaya biasanya yang timbul
adalah :
- PPN
- BPHTB (Pajak Pembeli)
- Biaya Notaris (AJB, Biaya Balik Nama, Cek Sertifikat, dll)
- Biaya pecah sertifikat
- IMB
- APHT (Khusus KPR)
- BPHTB (Pajak Pembeli)
- Biaya Notaris (AJB, Biaya Balik Nama, Cek Sertifikat, dll)
- Biaya pecah sertifikat
- IMB
- APHT (Khusus KPR)
Pastikan dulu biaya
biaya ini sebelum anda memutuskan pembelian. Biaya apa saja yang muncul, berapa
nominal yang harus anda bayar. Jangan sampai anda tertipu dengan harga rumah
yang “miring” tapi penuh dengan biaya tambahan. Untuk memastikan informasi yang
diberikan oleh pengembang, tanyakan kepada sesama pembeli atau mereka yang
sudah membeli terlebih dahulu.
3. Status Sertifikat dan IMB
Membeli rumah tanpa
memiliki sertifikat atau IMB sama saja dengan “ngontrak”. Anda tidak bisa
menjual kembali, menggadaikan atau mengagunkan rumah anda. oleh karena itu,
tanyakan kepastian tentang bagaimana dan kapan anda mendapatkan berkas-berkas
kepemilikan rumah (Sertifikat, IMB, AJB, PBB, dll). Sekali lagi, jangan berpuas
diri dengan keterangan dari pengembang, selalu cari informasi dari pembeli
lain.
4. Jangka waktu sampai rumah dapat
ditempati
Rumah biasanya belum dibangun ketika belum ada
pembeli. Oleh Karena itu, pastikan jangka waktu sampai anda bisa menempati
rumah yang anda beli. Inilah mengapa memilih pengembang yang tepat menjadi
faktor yang sangat penting. Curiga bukan hal yang “dosa” ketika berurusan
dengan pengembang.
5. Kualitas rumah
Bandingkan kualitas rumah yang dibangun dengan
kualitas rumah yang tertera di perjanjian. Perhatikan hal hal detail seperti
apakah ada dinding yang retak, keramik yang pecah, jendela yang longgar, atap
yang bocor dan lainnya. Cerewetlah, karena hal hal kecil yang biasanya kita
abaikan akan menjadi sumber masalah ketika rumah sudah ditempati.
6. Pemasangan utilitas dasar
pemasangan utilitas
dasar seperti listrik dan air selalu menjadi tambahan “urusan” yang harus anda
selesaikan. Entah kenapa di Indonesia, membeli rumah begitu repot dengan urusan
yang seolah tidak pernah selesai. Lunas membayar belum tentu listrik dan air
dipasang, oleh karena itu pastikan kepada pengembang berapa lama listrik dan
air akan dipasang, kalau perlu dibuatkan perjanjian di atas materai jika tidak
sesuai dibikin skema denda.
7. Ukuran / Luas Tanah
Biasanya jika belum
dilakukan pecah sertifikat ukuran luas tanah masih bisa berubah antara yang
kita bayar dengan yang tercatat pada saat AJB (sertifikat). Luas tanah ini bisa
berkurang atau bertambah. Pengembang sudah punya skemanya pembayaran kekurangan
atau kelebihan tanah tsb yang biasanya tertuang di Surat Perjanjian Jual Beli.
Pastikan anda mempelajarinya sebelum menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli.
8. Fasos dan Fasum
Fasilitas sosial dan
fasilitas umum biasanya dijadikan daya tarik bagi pembeli. Tapi janji terkadang
tinggal janji, lingkungan rumah anda kering kerontang tak karuan. Sementara
pengembang telah pergi entah kemana. Untuk hal ini, sebaiknya anda bergabung
dengan pembeli lain untuk menuntut pengembang menepati janji mereka.
nah ini panduan
untuk anda yang hendak membeli rumah bekas. Biasanya anda bisa mendapatkan
rumah yang lebih bagus dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan
membeli rumah baru di perumahan, informasi lebih lengkap dapat dilihat di situs ini.
- Usahakan untuk membeli rumah dari pemiliknya sendiri. Cara membeli rumah second yang terbaik adalah langsung dari pemiliknya sendiri/tanpa perantara, karena disana anda bisa memperoleh informasi secara detail tentang rumah yang hendak dibeli. Selain itu dengan membeli langsung, harganya akan lebih murah karena penjual tidak perlu memberi komisi kepada broker/perantara
- Pilih broker/perantara yang
tepat. Jika terpaksa anda harus membeli rumah melalui jasa broker/perantara,
maka pilih broker yang sudah anda kenal/bisa anda percaya. Alternatif lain
adalah dengan meminta referensi broker property dari saudara/relasi-relasi
anda. Jika tidak, sebaiknya gunakan jasa broker property terkenal yang sudah
memiliki kredibilitas baik, yang akan sangat membantu saat pengurusan dokumen
jual beli, bahkan saat pengajuan KPR seandainya anda berencana membeli rumah
tersebut dengan cara mencicil ke bank
- Tanyakan usia bangunan
rumah. Secara sederhana anda bisa mengklasifikasi usia bangunan rumah yaitu :
baru (kurang dari 10 tahun), sedang (10 s/d 20 tahun) dan tua (lebih dari 20
tahun). Jika pernah dilakukan renovasi, tanyakan kapan terakhir kali dilakukan
renovasi. Tentunya ini bukan patokan baku, karena tentu akan sangat dipengaruhi
oleh kualitas bahan bangunan, tipe struktur dan kualitas pengerjaan yang
dipergunakan pada rumah tersebut. Yang jelas, semakin tua usia bangunan maka
performa-nya semakin menurun, dan berarti anda harus bersiap menganggarkan dana
untuk merenovasi rumah tersebut.
- Cek lingkungan sekitar
rumah. Dapatkan informasi tentang kondisi lingkungan sekitar rumah, terutama
jika rumah itu hendak anda tempati bersama keluarga. Jangan sampai anda kecewa
karena ternyata lokasi rumah tersebut sulit diakses, rawan keamanan, jauh dari
sarana pendidikan atau bahkan ternyata sering kebanjiran !!
- Cek dokumen kelengkapan
rumah. Periksalah keaslian sertifikat rumah (SHM), sertifikat Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB), bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan kemudian lakukan cross
check pada semua dokumen tersebut. Apabila ternyata nama yang tertera disitu
tidak sama dengan nama penjual rumah, tanyakan status hubungannya. Bila katanya
belum dilakukan proses Balik Nama, mintalah Akta Jual Beli yang sah atas rumah
tersebut. Untuk rumah yang berstatus harta warisan, tanyakan berapa banyak ahli
waris sahnya. Poin ini penting sekali buat anda, demi menghindari masalah hukum
yang tidak diinginkan di kemudian hari.
- Cek harga. Carilah
informasi sebanyak mungkin tentang harga pasaran tanah dan rumah di sekitar
lokasi rumah tersebut, sehingga anda bisa melakukan penawaran dalam kisaran
harga yang sewajarnya. Terlebih-lebih jika anda berencana membeli rumah
tersebut untuk kemudian menjualnya lagi.
- Cari info
sebanyak-banyaknya baik dari situs jual beli rumah, koran, mengunjungi pameran
rumah, hingga berputar-putar di area rumah temen atau sodara untuk melihat
situasi lingkungan perumahan.
- Pastikan anda mengunjungi
rumah yang di tuju, untuk mengetahui kondisi bangunan rumah, apakah ada tembok
yang retak, atap bocor atau rembesan air hujan di tembok.
- Coba iseng tanya-tanya ke
tetangga, riwayat rumah tersebut. Siapa tau ternyata terjadi sengketa rumah tersebut
atau lebih parah bekas terjadi pembunuhan (hiiii... serem)
- Bila anda berminat ajukan
KPR sebagai pembayaran, pastikan rumah tersebut berada di posisi yang strategis
(di lalui oleh 2 mobil, tidak dekat kuburan, tidak banjir, dsb).
- Coba nego dengan pemilik
langsung, agar bisa kerjasama dalam mendapatkan kemudahan KPR. Contohnya, harga
rumah 100 juta, tetapi karena terletak di lokasi yang strategis, anda bisa
mengajukan permohonan ke bank sebesar 150 juta, jadi jika hasil appraisal bank
sekitar 125 juta, anda akan mendapatkan tambahan dana segar sebesar 25 juta,
yang bisa anda pakai untuk biaya-biaya yang ditimbulkan.
- Antara penjual dan pembeli
harus sepakat, bila pajak yang ditimbulkan akibat transaksi jual beli di
tanggung masing-masing. Pajak penjual sebesar 5 % dari NJOP rumah, sedangkan
pajak pembeli lebih murah, karena dihitung setelah dikurangi pengurangan
wilayah x 5 %. Contohnya area bekasi (NJOP- 30 juta x 5 %).
- Siapkan dokumen-dokumen
yang diperlukan oleh bank (KTP suami istri, Surat Nikah, Rekening koran 3 bulan
terakhir, dsb)
- Pilih bank yang memberikan
bunga yang kompetitif. Catatan : biasanya bank memberi rate bagus pada 1 tahun
pertama, sisanya floating. Pastikan juga penghasilan suami istri (bila joint
income) sebesar 3 x nya cicilan. Contoh, harga rumah 350 juta, cicil selama 15
tahun, cicilan perbulan sekitar 3.5 juta, berarti minimum penghasilan suami +
istri sebesar 15 juta bila di gabungkan. Anda juga harus menyiapkan uang untuk
biaya-biaya bank dan biaya notaris. Besarnya biaya bank dan notaris tergantung
dari NJOP rumah.
- Bila anda memiliki cicilan
lain di bank manapun, akan menjadi pertimbangan bank untuk menilai kemampuan
anda mencicil rumah nantinya.
- Bank juga akan memastikan,
apakah nama kita masuk ke dalam BI checking atau tidak, bila masuk dalam BI
checking, agak sulit untuk proses persetujuannya
- Proses bank memakan waktu
hingga 2 minggu (termasuk appraisal rumah).
- Appraisal rumah,
berdasarkan NJOP dan cek fisik. Misalkan NJOP rumah nya kecil, tp kondisi
bangunan bagus dan bertingkat, bisa menaikan nilai appraisal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar