Sabtu, 19 Januari 2013

MASA DEPAN PERMODALAN USAHA KECIL (BAGIAN II)

Pada tulisan yang lalu saya membahas soal bagaimana UMKM di indonesia di kepung oleh demikian banyak pesaing kelas berat. Dihajar didalam negeri, di ancam produk luar negeri. Bantuan modal dari perbankan sulit diakses. Lengkap sudah derita usaha MKM di negara ini.

Demikian banyak sektor UMKM yang sekarang nafasnya tinggal senen kamis. Pertanian pelan-pelan digerogoti properti, manufaktur menghitung hari akibat impor produk cina.Tapi yang akan saya bahas sekarang adalah sektor perdagangan retail yang menurut saya nyawanya tinggal di tenggorokan dan bisa jadi satu-satunya jalan adalah mengucap Innalillahi wa inna ilaihi Rajiun.

Demikian banyak warung-warung kecil yang bangkrut dihantam oleh serbuan minimarket. Dengan kemampuan finansial yang dimilikinya, jaringan retail minimarket mampu menghadirkan fasilitas kenyamanan, kebersihan, produk yang variatif dan harga yang diklaim lebih murah (saya ragu mengingat harga belum termasuk pajak, kembalian Rp.50 selalu ditilep tanpa izin, dan kembalian recehan di tukar dengan permen). Bisa ditebak, konsumen datang berbondong-bondong.


Warung-warung kecil yang bemodal kecil, jelas tidak mampu mengimbangi layanan prima yang ditawarkan minimarket. Dengan omzet yang kecil, arus kas warung-warung biasanya berbasis harian. Artinya, uang yang mereka dapat hari ini, akan digunakan untuk belanja esok hari. Umumnya, pemilik warung adalah keluarga kecil yang membuka usaha untuk menambah atau bahkan sebagai sumber utama penghasilan. Dengan demikian, bisa difahami bahwa keberadaan warung menjadi demikian vital sebagai penopang keamanan ekonomi keluarga pemiliknya. Bisa dibayangkan ketika warung-warung ini harus tutup. 

Tapi ini pasar bebas Bung, dan kisah sedih di atas tak berlaku bagi hukum besi yang dianutnya. warung-warung lokal harus mau bertarung berhadap-hadapan dengan minimarket. Ironis, karena perumpamaan tadi menjadi kenyataan ketika beberapa aparat sedemikian gobloknya dengan memberikan izin pembangunan minimarket didepan warung-warung yang letaknya di perkampungan!! Inilah mental pejabat yang hanya menyembah PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan melupakan perut rakyat. Ini terjadi di dekat rumah saya ketika dua jaringan retail membangun cabang masing-masing yang jarak keduanya hanya 20 meter dan berada persis di dekat warung-warung yang di miliki para tetangga saya.

Tapi lagi-lagi tak ada gunanya untuk mengeluh karena pada dasarnya minimarket ini tidak melanggar hukum dan memiliki hak untuk membuka usaha. Seperti yang sudah saya kemukakan di tulisan terdahulu, bagaimanapun jaringan retail membayar pajak dan membuka lapangan kerja. Dengan demikian, tutupnya warung-warung lokal adalah hasil alamiah dari seleksi alam bernama persaingan usaha. Sehingga, sebenarnya tidak ada alasan untuk membenci jaringan minimarket karena inilah kenyataannya.

Pasar bebas adalah ring tinju, dan ring tinju ini tidak mengenal kelas. Siapapun yang masuk ke dalam ring harus bertarung dengan raksasa yang mendiaminya. Itulah faktanya. Untuk dapat bertahan, pelaku usaha UMKM harus berinovasi dan berkembang untuk mengikuti perkembangan jaman. ketika konsumen menuntut retail yang mampu menyediakan kenyamanan, kebersihan, harga yang bersaing, maka mau tidak mau warung-warung lokal harus menuju ke arah tersebut. Kalau begitu, bagaimana caranya?

Pada tulisan terdahulu, saya mengusulkan agar UMKM bersatu membentuk koperasi atau kemitraan usaha guna menyaingi pelaku usaha besar. Hal ini dimaksudkan agar modal yang dimiliki olah masing-masing UMKM dapat diakumulasi untuk memperkuat daya usaha bersama. Contohnya begini, jika terdapat 10 UMKM yang memproduksi bantal dan masing-masing membutuhkan 1 ton kapas, harga kapas yang mereka beli akan jauh lebih murah jika ke-10 UMKM ini mau menggabungkan modalnya dan membeli kapas dalam satu kali pembelian. Dengan membeli 10 ton sekaligus, pembeli (dalam hal ini gabungan 10 UMKM) dapat meminta potongan harga kepada pemasok kapas. Selain mendapat potongan harga, para UMKM ini dapat menurunkan biaya transportasi karena biaya pengiriman kapas dari penjual sampai ke pabrik-pabrik mereka ditanggung secara bersama. 

Model inilah yang digunakan jaringan retail untuk menekan harga semurah mungkin. Dengan jumlah minimarket yang mereka miliki, jumlah pembelian satu merk produk akan menjadi demikian sangat besar. Oleh karena nilai pembeliannya yang sangat-sangat besar, para pemasok rela menurunkan harganya agar produknya dapat dipajang diseluruh minimarket di Indonesia. Jaringan retail bahkan dapat menekan pemasok untuk menyediakan sendiri rak untuk memajang produknya. Luar biasa bukan? inilah yang terjadi ketika uang sedang berbicara.

Nah, kembali ke strategi UMKM. saya mengusulkan agar warung-warung lokal bergabung dalam satu koperasi yang memiliki dua tugas utama.

Pertama, koperasi ini berperan sebagai pembeli kepada suplier barang. Dengan nilai pembelian yang cukup besar (setidaknya lebih besar dari warung), maka koperasi dapat menegoisasikan harga dan model pembayaran. Ingat hal inilah yang menyebabkan minimarket dapat menjadi demikian murah. Barang yang telah dibeli dijual kembali kepada warung anggota koperasi dengan harga pembelian plus keuntungan untuk operasional koperasi. 

Kedua, koperasi dapat berperan sebagai pemberi pinjaman modal bagi warung anggotanya untuk mengembangkan usahanya. Dengan tuntutan konsumen yang semakin ingin dimanjakan, mau tidak mau warung-warung harus mengembangkan usahanya. Pinjaman ini diberikan dengan model lunak yang pada akhir tahun hasil keuntungannya dibagikan kembali ke anggota. 

Terdapat syarat utama agar model ini berhasil. pertama inisiatif koperasi harus datang dari masyarakat sendiri. Lupakan saja ketika koperasi dibangun oleh pemerintah. Hasil pengamatan saya memberi kesimpulan bahwa koperasi yang dibangun oleh pemerintah berbau proyek dan umurnya pendek. 

Kedua, pengurus koperasi haruslah anggota yang memiliki usaha sendiri. Banyaknya koperasi yang di garong oleh pengurusnya biasanya disebabkan karena pengurus tersebut tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan lain.

Koperasi memiliki keunggulan sendiri dalam konteks akses pembiayaan. Koperasi lebih mudah untuk mengakses permodalan dari perbankan atau lembaga lainnya. Dengan menggunakan koperasi sebagai perantara, warung kecil yang sebelumnya hampir mustahil dilirik perbankan, dapat mengakses pembiayaan yang sesuai dengan kemampuannya.

koperasi yang saya maksud, tidak mesti harus bernuansa resmi. tidak perlu repot-repot soal anggaran dasar, akta notaris dan tetek bengek lainnya. Koperasi yang saya maksud adalah kemitraan fungsional yang dapat memenuhi dua fungsi diatas. Tentu, jika telah berjalan baik, akan sangat baik jika koperasi ditingkatkan statusnya dengan memiliki AD/ART, Akta notaris, kantor dan lainnya.

Pola arisanpun sangat baik jika ingin diterapkan. Intinya sama, hanya saja arisan berfokus pada penyediaan modal tanpa mengurus aspek pembelian. pola Arisan berjalan efektif pada kalangan ibu-ibu yang ingin membuka usaha kecil guna menambah penghasilan. Arisan saya sarankan untuk mereka yang baru akan memulai usaha atau mereka yang memiliki usaha yang kecil.

Dengan membentuk koperasi atau arisan, UMKM akan terbiasa mengurus keuangan dengan lebih profesional, sesuatu yang menjadi syarat untuk mengakses perbankan. Inilah yang namanya sambil mendayung dua tiga pulau terlampaui. Sambil memperkuat posisi usaha mereka, para UMKM juga meningkatkan keterampilan yang dimilili.

Pola koperasi atau arisan dapat digunakan oleh UMKM di semua sektor, dengan bersatu dan membentuk kemitraan usaha. UMKM dapat mengangkat dirinya dari sekedar usaha gurem menjadi bentuk usaha yang mampu bersaing dengan pelaku-pelaku besar. 

Saya melihat, semut hanya bisa bertahan ketika dia mejadi koloni. Masa depan UMKM ditentukan oleh kemampuannya untuk berinovasi dan mengikuti perkembangan. Hal ini hanya bisa berhasil ketika UMKM bersatu dan bekerja sama untuk mengangkat diri mereka ke level yang mampu bersaing dalam industri yang semakin dikuasai pemodal besar. Inilah masa depan yang tidak bisa diabaikan, para gajah akan tetap berkeliaran, tinggal para semut yang memutuskan, apakah mereka akan terus membiarkan dirinya diinjak-injak atau justru membangun kerajaan yang menguasai seluruh hutan.

4 komentar:

  1. Konsep koperasi dan pola kebersamaan dalam UMKM banyak sudah di terapkan misalnya di daerah dalam bentuk kelompok usaha bersama (KUBE) atau kelompok tani atau Gapoktan atau paguyuban pedagang dan nama yang lain, akan tetapi yang menjadi masalah adalah kemauan orang2 atau UMKM itu sendiri, untuk membangun kerjasama bersama... dan itu biasanya sulit karena menganggap usaha sejenis sebagai saingan... maka yang diperlukan oleh pemerintah/stakeholder adalah bagaimana merubah mindset para UMKM kecil tadi agar memahami konsep-konsep dari pelayanan itu sendiri dan tantangan ke depan...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. Benar bos, tapi itu kebanyakan karena koperasi yang dibentuk sibuk mengurusi AD/ART, notaris, kantor, kepengurusan, dan lainnya yang sebenarnya tidak ada hubungan dengan fungsi utamanya. yaitu Mmenurunkan biaya,peningkatan akses dan daya tawar pada suplier, dan jaminan permodalan. Selama berfokus hanya pada tiga hal ini, saya melihat bahwa koperasi dapat bertahan dan operasional dengan baik. koperasi kita hanya ribut ngurusin politik dan bukan pada kegiatan usaha.

    BalasHapus
  3. Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau memperluas bisnis Anda?
    Apakah Anda mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari Pemberi Pinjaman keras atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
    Maka khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
    Kembali ke kami untuk negosiasi jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
    JENIS PINJAMAN KAMI
    Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban keuangan. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.

    Data pemohon:
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara
    3) Alamat:
    4) Seks:
    5) Bekerja:
    6) Nomor Telepon:
    7) Posisi saat ini di tempat kerja:
    8 Penghasilan bulanan:
    9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    10) Periode pinjaman:
    11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
    12) Tanggal Lahir:
    Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
    {gloriasloancompany@gmail.com} atau
    Nomor WhatsApp: +1 (815) 427-9002
    Salam Hormat

    BalasHapus